Setiap masyarakat, baik tradisional
maupun modern akan selalu mengalami perubahan-perubahan secara
berkesinambungan. Dengan menggunakan akal dan pikirannya manusia mengadakan
perubahan-perubahan dengan menciptakan berbagai teknologi untuk memenuhi kebutuhannya
yang sangat kompleks dengan maksud untuk memperbaiki taraf hidupnya. Namun
demikian kecepatan perubahan itu antara masyarakat yang satu dengan masyarakat
yang lain tidak sama tergantung pada dinamika masyarakatnya. Oleh karena itu
kita mengenal beberapa bentuk perubahan sosial, yaitu sebagai berikut.
1. Perubahan Lambat (Evolusi)
Perubahan secara lambat memerlukan waktu
yang lama dan biasanya merupakan rentetan perubahan kecil yang saling mengikuti
dengan lambat. Pada evolusi, perubahan terjadi dengan sendirinya tanpa rencana
atau kehendak tertentu. Masyarakat hanya berusaha menyesuaikan dengan
keperluan, keadaan, dan kondisi baru yang timbul sejalan dengan pertumbuhan
masyarakat.
Perubahan ini terjadi melalui
tahapan-tahapan dari yang sederhana menjadi maju. Misalnya kehidupan masyarakat
suku Kubu di Sumatra. Mereka mengalami perubahan secara lambat, terutama dalam
tempat tinggal dan mata pencaharian hidup. Sampai saat ini suku Kubu masih
menjalankan aktivitas lamanya, yaitu berburu dan meramu untuk memenuhi
kebutuhan hidup mereka.
2. Perubahan Cepat (Revolusi)
Di dalam revolusi, perubahan yang
terjadi ada yang direncanakan terlebih dahulu dan ada yang tidak direncanakan.
Selain itu ada yang dijalankan tanpa kekerasan dan dengan kekerasan. Dalam
perubahan cepat, kemungkinan timbulnya sifat anarki dan tindakan kekerasan
sangat besar terjadi. Adapun ukuran kecepatan suatu perubahan sebenarnya
relative karena revolusi pun dapat memakan waktu lama.
Pada umumnya, suatu perubahan dianggap
sebagai perubahan cepat karena mengubah sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat,
seperti sistem kekeluargaan, politik, ekonomi, dan hubungan antarmanusia. Suatu
revolusi dapat juga berlangsung dengan didahului suatu pemberontakan. Misalnya
revolusi bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya.
Secara sosiologis, persyaratan yang
harus dipenuhi agar suatu revolusi dapat tercapai adalah sebagai berikut.
a. Harus ada keinginan dari masyarakat
banyak untuk mengadakan perubahan. Maksudnya adalah bahwa di dalam masyarakat
harus ada perasaan tidak puas terhadap keadaan dan harus ada keinginan untuk
mencapai keadaan yang lebih baik.
b. Ada seorang pemimpin atau sekelompok
orang yang mampu memimpin masyarakat untuk mengadakan perubahan.
c. Pemimpin itu harus dapat menampung
keinginan atau aspirasi dari rakyat, untuk kemudian merumuskan aspirasi
tersebut menjadi suatu program kerja.
d. Ada tujuan konkret yang dapat
dicapai. Artinya, tujuan itu dapat dilihat oleh masyarakat dan dilengkapi oleh
suatu ideologi tertentu.
e. Harus ada momentum yang tepat untuk
mengadakan revolusi, yaitu saat di mana keadaan sudah tepat dan baik untuk
mengadakan suatu gerakan.
3. Perubahan Kecil
Perubahan kecil adalah
perubahan-perubahan yang terjadi pada unsur-unsur struktur sosial yang tidak
membawa pengaruh langsung atau berarti bagi masyarakat. Misalnya perubahan mode
pakaian, bentuk rumah, dan mainan anak yang tidak akan membawa pengaruh yang
berarti bagi masyarakat dalam keseluruhannya.
4. Perubahan Besar
Perubahan besar adalah suatu perubahan
yang berpengaruh terhadap masyarakat dan lembaga-lembaganya, seperti dalam
system kerja, sistem hak milik tanah, hubungan kekeluargaan, dan stratifikasi
masyarakat. Contohnya adalah adanya industrialisasi. Industrialisasi telah
mengubah masyarakat agraris menjadi masyarakat industri. Perubahan itu
memberikan pengaruh dalam kehidupan masyarakat, seperti terlihat dalam hubungan
antarsesama. Pada masyarakat agraris, hubungan antarsesama terlihat sangat
akrab dan menunjukkan adanya kebersamaan. Namun pada masyarakat industri hal
itu mengalami perubahan, di mana hubungan lebih didasarkan pada pertimbangan
untung rugi.
5. Perubahan yang Dikehendaki
Perubahan bentuk ini merupakan
perubahan-perubahan yang diperkirakan atau yang telah direncanakan terlebih
dahulu oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan perubahan dalam masyarakat.
Pihak-pihak itu disebut sebagai agent of change, yaitu seseorang
atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin
dalam perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan. Misalnya pejabat
pemerintah, tokoh masyarakat, atau mahasiswa.
Adapun cara yang dapat digunakan untuk
memengaruhi masyarakat adalah dengan rekayasa sosial (social engineering),
yaitu dengan sistem yang teratur dan direncanakan terlebih dahulu. Cara ini
sering pula dinamakan perencanaan sosial (social planning). Contohnya
adalah pembangunan berbagai sarana dan prasarana, seperti kawasan industri,
bendungan, jalan, dan lain-lain.
6. Perubahan yang Tidak Dikehendaki
Perubahan ini terjadi di luar jangkauan
pengawasan masyarakat dan dapat menyebabkan timbulnya akibat-akibat sosial yang
tidak diharapkan oleh masyarakat. Misalnya rusaknya berbagai fasilitas umum,
serta banyak orang yang kehilangan rumah, keluarga, dan sanak saudara. Pada
umumnya sangat sulit untuk meramalkan tentang terjadinya perubahan yang tidak
dikehendaki ini.
7. Perubahan Struktural
Perubahan ini merupakan perubahan yang
sangat mendasar yang menyebabkan timbulnya reorganisasi dalam masyarakat.
Contohnya perubahan sistem kekuasaan dari kolonial ke nasional.
8. Perubahan Proses
Perubahan proses adalah perubahan yang
sifatnya tidak mendasar. Perubahan ini hanya merupakan penyempurnaan dari
perubahan sebelumnya. Contohnya adalah amandemen terhadap UUD 1945 yang
dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Amandemen yang dilakukan
dengan menghapus dan menambahkan beberapa pasal itu dimaksudkan untuk
menyempurnakan pasal-pasal yang sudah ada agar sesuai dengan keadaan masyarakat
Indonesia saa sekarang ini.
Contoh perubahan
yang dikehendaki:
ð Peraturan baru yang dikeluarkan Presiden
Presiden sahkan
RPP tentang pengendalian tembakau
Rabu, 9 Januari 2013
MERDEKA.COM
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya mengesahkan Peraturan
Pemerintah tentang pengendalian tembakau. Langkah ini memupuskan upaya petani
tembakau yang menolak pengesahan RPP tembakau menjadi PP tembakau beberapa
waktu lalu.
Dalam laman http://www.setkab.go.id, Rabu (9/1), presiden menandatangani RPP tersebut pada 24 Desember 2012 lalu. Usai ditandatangani, PP itu diberi nomor 109 tahun 2012 yang diberi nama Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Pantauan merdeka.com, PP terbaru ini mengatur mengenai beberapa langkah untuk melindungi wanita dan anak-anak. Termasuk di antaranya membatasi promosi-promosi terkait produk tembakau di masyarakat.
Secara khusus, PP ini mengatur kawasan tanpa rokok seperti yang tercantum dalam Pasal 49 sampai Pasal 52. Lokasinya antara lain layanan kesehatan, proses layanan belajar mengajar, taman bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lainnya yang ditetapkan dalam aturan lainnya.
Tidak hanya mengatur mengenai kawasan tanpa asap rokok, PP ini juga mencantumkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan rokok terkait di bidang promosi maupun perdagangan. Ancaman sanksi tersebut berupa teguran lisan hingga rekomendasi penindakan terhadap pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam laman http://www.setkab.go.id, Rabu (9/1), presiden menandatangani RPP tersebut pada 24 Desember 2012 lalu. Usai ditandatangani, PP itu diberi nomor 109 tahun 2012 yang diberi nama Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Pantauan merdeka.com, PP terbaru ini mengatur mengenai beberapa langkah untuk melindungi wanita dan anak-anak. Termasuk di antaranya membatasi promosi-promosi terkait produk tembakau di masyarakat.
Secara khusus, PP ini mengatur kawasan tanpa rokok seperti yang tercantum dalam Pasal 49 sampai Pasal 52. Lokasinya antara lain layanan kesehatan, proses layanan belajar mengajar, taman bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lainnya yang ditetapkan dalam aturan lainnya.
Tidak hanya mengatur mengenai kawasan tanpa asap rokok, PP ini juga mencantumkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan rokok terkait di bidang promosi maupun perdagangan. Ancaman sanksi tersebut berupa teguran lisan hingga rekomendasi penindakan terhadap pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar